PRAGIA.ID, Jakarta – Komisi II belum menerima penjelasan secara resmi dari KPU terkait wacana memajukan pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman kepada Parlementaria, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, wacana ini terlanjur bergulir di publik hingga perlu segera diperjelas agar tidak menjadi isu yang liar.
“Maka hari ini kami jelaskan bahwa KPU sebagai mitra penyelenggara belum pernah melakukan konsultasi secara formal terkait dengan wacana itu,” jelas Aminurokhman,
Ia menilai ketika ada pergeseran satu tahapan pemilu pasti akan menggeser tahapan lainnya.
Sehingga, hal ini perlu diperjelas agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu.
“Komisi II akan meminta penjelasan dahulu terkait argumentasi yang disampaikan itu apakah memiliki urgensi yang bisa diterima, rasional dan tidak mengganggu tahapan Pemilu,” kata dia lagi.
Aminurokhman melanjutkan, sepanjang argumentasinya bisa dijelaskan secara komprehensif rasional tentu Komisi II DPR akan mempertimbangkannya.
Diketahui, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, sedangkan jadwal kampanye adalah 28 November 2023.
Sedangkan, KPU mengusulkan untuk memajukan masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober 2023. (*)