PRAGIA.ID, Jawa Timur- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 31.402.838 yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang digelar di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Selasa (27/6/2023).
Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, dari DPT tersebut, 31.300.483 merupakan pemilih reguler yang tersebar di 120.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemilih pada lokasi khusus sejumlah 102.355 yang tersebar di 416 TPS.
“Pasal 107 dan 108 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu mengamanatkan proses rekapitulasi digelar melalui rapat pleno terbuka,” katanya seperti dikutip dari Antara Jatim.
Ia melanjutkan, pemilih reguler didominasi kaum perempuan dengan total 15.873.241 pemilih. Sedangkan, pria sebanyak 15.427.242 pemilih.
Penampakan berbeda terjadi pada jumlah rincian pemilih khusus yang didominasi pria dengan jumlah 68.314 pemilih dan 34.041 pemilih perempuan.
Total keseluruhan DPT dari dua kategori tersebut sejumlah 15.495.556 untuk pemilih pria dan 15.907.282 pemilih perempuan yang tersebar di 666 kecamatan, 8.494 di wilayah desa dan kelurahan, serta di 120.666 TPS.(*)