Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua dan Anggota KPU RI Disanksi DKPP

PRAGIA.ID, Jakarta- DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan enam anggota KPU RI lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan enam komisioner lain yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Dinyatakan terbukti melanggar sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. KPU harusnya melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu setelah adanya putusan MK Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Terkait syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI sebagai teradu satu. Keputusan ini berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2027 tendang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *