PRAGIA.ID, Lampung- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang akrab disapa Nunik maju Bacaleg DPR RI di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Oleh karena itu, Nunik wajib melepaskan jabatannya sebagai Wagub, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober mendatang.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo mengatakan, Nunik wajib menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri saat tahapan pencermatan DCT Lambat 3 Oktober 2023.
“Sehingga saat penetapan DCT, seluruh berkas pencalonan sudah clear,” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman AS meminta Nunik tetap menjalankan tugas sebagai Wagub sebelum adanya SK pengunduran diri dari Pemerintah Pusat turun.
Tetapi, apabila tahapan sudah masuk DCT dan SK pemberhentian sudah ada maka jabatan gubernur dan kewenangannya dihilangkan.
“Kami masih menunggu surat keputusan, karena nanti DPRD Lampung akan menerima surat tembusannya,” katanya. (*)