Respons Parpol Soal Usulan Bawaslu Tunda Pilkada, PKB: Kalau tidak Mampu Bilang

Ilustrasi Kotak suara Pemilu

PRAGIA.ID, Jakarta- Sejumlah Partai Politik (Parpol) menganggap usulan penundaan Pilkada yang disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merupakan hal yang mengada-ada.

Usulan pembahasan mengenai penundaan pemilihan di bulan November tersebut disampaikan Rahmat Bagja, saat rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga negara di kantor staf kepresidenan pada Rabu (12/7/2023) lalu.

Kritikan disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Menurut Jazilul usulan penundaan Pilkada 2024 terlalu dini untuk disampaikan oleh lembaga pengawas tersebut.

Baca Juga: https://pragia.id/politik/kpu-ri-tetapkan-dpt-pemilu-2024-sebanyak-204-807-222/

Dirinya meminta kepada Bawaslu untuk bekerja terlebih dahulu, kalau tidak mampu karena masalah teknis dan waktu usulkan saja DPRD yang melaksanakan.

“Ngaku saja kalau tidak mampu,” katanya dikutip dari Detik.com

Bahkan Anggota Komisi II DPR RI dari PKS Mardani Ali Sera menilai usulan penundaan Pilkada sangat berbahaya bagi demokrasi.

“Karena kita sudah sepakat 2024, dan ini perintah undang-undang,” ujarnya.

Kritikan juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Demokrat Rezka Oktoberia. Menurutnya usulan penundaan Pilkada dengan alasan Presiden baru dilantik dan masalah keamanan sangatlah mengada-ada.

“Keamanan itu ranahnya kepolisian bukan ranah Bawaslu,” ungkapnya.

Kemudian, dirinya juga mempertanyakan sikap bawaslu yang secara tiba-tiba menyampaikan usulan tersebut.

Baca juga: https://pragia.id/politik/survei-lsi-terbaru-prabowo-masih-unggul-dari-ganjar-dan-anies/

Pasalnya menurut Rezka penyelenggara termasuk Bawaslu tidak menyampaikan keberatan terkait waktu penyelenggaraan Pemilu serentak di 2024.

“Sudah berapa kali Raker dan RDP Komisi II dengan penyelanggara terkait pelaksanaan Pemilu di 2024, dan gidak ada yang keberatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

“Pemerintah tetap sesuai dengan skenario UU, bahwa Pilkada dilaksanakan November 2024,” kata Deputi IV KSP Juri Ardiantoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *