Dari 10.323 Bacaleg yang terdaftar di KPU, sebanyak 9.260 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi administrasi, .
Hal tersebut diungkap Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada awak media, pada Senin (26/6/2023)
Hasyim mengatakan, permasalahan adaministrasi para Bacaleg ini bermacam-macam yakni tidak adanya surat kesehatan, surat keterangan dari pengadilan dan lain-lain.
“Tapi yang paling banyak masalah legalisir ijazah,” katanya.
Hasyim mengungkapkan, KPU memberikan waktu kepada Partai Politik untuk memperbaiki seluruh dokumen hingga 9 Juli 2023 mendatang.
“Selanjutnya pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan,” tandasnya. (*)