PRAGIA.ID, Jakarta- Rencana Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menggoyang kepengurusuan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali gagal.
Kegagalan Moeldoko untuk menguasai partai berlambang bintang mercy tersebut, dikarenakan Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dalam perkara nomor 128 PK/TUN/2023.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, mejelis hakim menilai sesuai dengan UU 2 tahun 20211 pada 32 ayat 1 tentang partai politik, bahwa sengketa partai politik seharusnya diselesaikan di tingkat mahkamah partai.
“Jadi ini merupakan masalah internal Partai Demokrat,” katanya Kamis (10/8/2023).
Suharto mengungkapkan, saat gugatan didaftarkan, pemohon PK belum melalui mekanisme mahkamah partai. Kemudian, novum yang diajukan oleh pemohon tidak bersifat menentukan.
“Sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum, dari putusan kasasi,” ungkapnya. (*)