Hukum  

Gugatan CLS Soal Tata Ruang Way Kanan Jalani Sidang Perdana di PTUN

PRAGIA.ID- Lampung, Sidang perdana Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilakukan oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung Kamis (6/6/2024).

Pokok soal yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk PT. Pesona Sawit Makmur.

Berkaitan dengan pendirian pabrik sawit di wilayah Karang Umpu, Kab. Way Kanan, yang terindikasi melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Way Kanan.

Ketua Tim Advokasi Arif Hidayatullah mengatakan, perkara CLS yang teregistrasi dengan Nomor: 16/G/LH/PTUN.BL tersebut, pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim.

Menurutnya pemeriksaan pendahuluan ini untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak.

“Kami tetap optimis bahwa dalil terkait gugatan ini akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Anggota Tim Advokasi dan mantan Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra mengatakan, proses litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan kesewenang- wenangan pemerintah daerah merupakan sinyal perlawan dari civil society.

Oleh karena itu, terfokus pada peristiwa hukum pembangunan pabrik PT. PSM dimana secara jelas dan terang melanggar tata ruang di Kabupaten Way Kanan.

“Okelah karena itu kami menaruh harapan kepada majelis hakim untuk melihat masalah ini lebih luas dan substantif,” katanya.

Ketua IKADIN Lampung yang juga Anggota Tim Advokasi Alian Setiadi, menyatakan, berdasarkan PKKPR yang ada, Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sedang melakukan pembahasan AMDAL yang diajukan PT. PSM.

Untuk hal tersebut, pihaknya juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL tersebut segera dihentikan karena sedang ada proses sengketa di PTUN.

Apabila DLH Lampung masih terus melakukan proses pembahasan AMDAL PT. PSM, maka Tim Advokasi akan melakukan langkah hukum terhadap Dinas LH.

“Baik melalui upaya perdata, upaya administratif, maupun secara pidana,” tegasnya. (*)

Exit mobile version