Hukum  

Kejati Panggil Saksi-saksi Korupsi di PDAM Way Rilau Bandar Lampung

PRAGIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Dugaan korupsi itu dalam pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019.

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 2 April 2024.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan mulai Senin-Rabu (10-12/6/224).

“Saksi yang dipanggil adalah pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bandar Lampung, Pegawai PTMH dan Anggota Dewan Pengawas (PDAM),” kata Ricky Ramadhan.

Dia melanjutkan, Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Akibatnya, terjadi kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.

“Potensi kerugian keuangan negara atas dugaan tersebut sebesar Rp.3.223.304.445,- atau Rp3,2 miliar,” pungkasnya.

Exit mobile version