Hukum  

Kejati Lampung Periksa Proyek Irigasi Rp97, 8 M di Mesuji

PRAGIA.ID, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi Gantung Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

Pembangunan yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2020 memiliki nilai Pagu Rp. 97.800.000.000 atau Rp97,8 miliar.

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 Tanggal 30 Mei 2024.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pada Desember 2020-Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggran Rp97,8 miliar.

Di dalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Peningkatan DIR Rawajitu SPP IPIL, ditemukan adanya kekuarangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang berakibat terjadinya kerugian negara

“Sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat Petani Didaerah Desa Tanjung Anom Sepanjang 93 Km,” ujar Ricky Ramadhan, Kamis (6/6/2024).

Ricky melanjutkan, terdapat indikasi potensi kerugian negara Rp14.346.610.000 atau Rp14,3 miliar. Tetapi, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah.(*)

Exit mobile version