Hukum  

Naik Penyidikan, Kejati Segera Panggil Tersangka Korupsi Irigasi Rp97,8 M di Mesuji

PRAGIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menaikkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi Gantung Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji ke tingkat penyidikan, Jumat (7/6/2024).

Pembangunan yang dilakukan oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung itu menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2020 memiliki nilai Pagu Rp. 97.800.000.000 atau Rp97,8 miliar.

“Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

Setelah itu, kata Ricky, pihaknya akan mengumpulkan dokumen kegiatan proyek guna menemukan alat bukti yang pada akhirnya dapat menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.

Dia menjelaskan, pada Desember 2020-Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggaran Rp97,8 miliar.

Di dalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Peningkatan DIR Rawajitu SPP IPIL, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang berakibat terjadinya kerugian negara

“Sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat Petani di daerah Desa Tanjung Anom Sepanjang 93 Km,” ujar Ricky.

Ricky melanjutkan, terdapat indikasi potensi kerugian negara Rp14.346.610.000 atau Rp14,3 miliar. Tetapi, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah.(*)

Exit mobile version