Hukum  

Guru di Sulawesi Tengah Sodomi Muridnya Dari SD Sampai SMA

PRAGIA.ID, Sulawesi Tengah- Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial MK (37) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) atas kasus pencabulan, Selasa (11/7/2023).

MK ditangkap dirumahnya atas kasus pencabulan atau sodomi terhadap murid pria berusia 10 tahun. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orangtua korban nomor: LP/B/328/VI/2023/SPKT/Polres Banggai Polda Sulteng tanggal 26 Juni 2023.

Tio menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terjadi saat korban masih duduk di kelas 5 SD pada 2017 lalu, yang saat itu korban masih berusia 10 tahun. Kejadian kemudian berulang hingga korban beranjak SMA.

“Korban sekarang sudah duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA),” kata Tio, Rabu (12/7/2023).

Aksi bejat pelaku terbongkar saat ibu korban meminjam handphone anaknya. Ibu korban lantas kaget mendapati pesan WhatsApp (WA) yang dikirim pelaku.

“Ibu korban baru mengetahui ternyata anaknya disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 5 SD hingga korban SMA,” ungkapnya.

Saat ini, kata Tio, pelaku diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*)

Exit mobile version